Legislator Dukung Jaya Ganjar BMB

Jumat, 23 Juni 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPRD Gumas Evandi. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Sikap tegas Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong yang mengganjar PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing dengan sanksi tegas, mendapat dukungan dari anggota DPRD Gumas Evandi.

“Sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui dinas terkait kepada PT BMB berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PKS), dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL) sangat tepat. Saya sepakat dan mendukung,”kata Evandi, Jumat (23/6).

Pun begitu, legislator dua periode itu pun mengingatkan agar sikap tegas semacam itu jangan hanya kepada satu perusahaan [PT BMB], tapi juga kepada perusahaan besar swasta (PBS) lainnya di Gumas di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Menurutnya, diwilayah Manuhing tidak hanya PT BMB, tapi ada juga PBS lainnya, sehingga tim dari dinas terkait sejatinya harus juga menelusuri secara cermat pencemaran lingkungan yang terjadi.

Apakah pencemaran itu sepenuhnya dilakukan oleh PT BMB saja atau ada keterlibatan PBS lainnya di wilayah itu.

“Sikap tegas seperti itu jangan hanya kepada PT BMB saja, tapi juga kepada PBS sawit lainnya di wilayah ini. Karena disinyalir ada PBS sawit yang sejak berdiri sampai saat ini belum ada HGU (Hak Guna Usaha) nya, sehingga patut diduga PBS semacam itu masih melaksanakan aktivitas [berkebun] di wilayah hutan produksi. Hal semacam itu harus juga mendapat sanksi tegas dari pemda, tidak hanya sanksi terkait pencemaran lingkungan saja,” tuturnya.

Lanjut dia, sanksi lainnya yang bisa diberikan kepada PBS, yakni terkait kemungkinan adanya PBS yang tidak patuh menjalankan peraturan pemerintah berupa persetujuan bangunan gedung (PBG). PBS yang abai akan hal itu [tidak mengurus PBG] harus ditindak tegas.

Kemudian PBS sektor pertambangan yang patut diduga dalam aktivitasnya mencemarkan lingkungan, patut ditindak tegas, mengingat lingkungan hidup berperan penting dalam kehidupan manusia dan ekosistem lainnya.

“Tim dari dinas terkait juga harus turun lapangan, mengecek lokasi kegiatan perusahaan pertambangan, untuk memastikan apakah ada dampak dari kegiatan yang mereka lakukan yang merugikan lingkungan,” ujarnya.

Kepada semua PBS di Gumas, bakal calon legislatif  (bacaleg) partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) tiga Pemilu 2024 itu mengimbau tidak hanya mengejar keuntungan melainkan taat pada aturan yang berlaku, dan memiliki kepedulian sosial dan lingkungan yang baik.

Untuk diketahui, PT BMB Senin (19/6) lalu mendapat sanksi tegas dari Bupati Gumas Jaya S Monong.

Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit, dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang.

Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, berupa tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.

Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.

Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.

Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.

Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.

Sanksi berlaku sampai dengan pihak perusahaan mendapat surat layak operasional, dan telah menunaikan kewajiban mereka yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Selama kewajiban tidak dipenuhi, pabrik tidak boleh beroperasional.

Apabila diketahui pabrik beroperasional sebelum kewajiban  dipenuhi, maka sanksi terberatnya adalah izin operasional pabrik kelapa sawit, serta perizinan dari perkebunan akan dicabut. (nh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Binartha Ingatkan Gumas Tak Boleh Berpuas Diri! Pesan Keras Gubernur Jadi Alarm,Saatnya Naik Kelas, Wujudkan Daerah Mandiri dan Berdaya Saing
Iceu;Kehadiran Bupati Jaya di Pesparawi Nasional Tegaskan Gunung Mas Tak Sekedar Hadir, Tapi Siap Bersinar di Panggung Indonesia
Periode Kedua Hendra Toendan Dimulai, DPRD Gumas Kirim Pesan;Jangan Sekedar Bertahan, Saatnya Lahirkan Lompatan Besar!
Singong Angkat Topi untuk Jaya,Saat Musibah Melanda,Pemerintah Hadir di Garis Terdepan
Usia 24 Tahun, Gunung Mas Ditantang Lepas dari Ketergantungan Anggaran. Binartha Serukan Lompatan Besar Menuju Daerah Mandiri dan Kaya PAD
Aset Daerah Jadi Mesin Pendapatan! DPRD Hulu Sungai Selatan Kunjungi DPRD Gumas untuk Bertukar Strategi
Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati
Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:58 WIB

Binartha Ingatkan Gumas Tak Boleh Berpuas Diri! Pesan Keras Gubernur Jadi Alarm,Saatnya Naik Kelas, Wujudkan Daerah Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:49 WIB

Iceu;Kehadiran Bupati Jaya di Pesparawi Nasional Tegaskan Gunung Mas Tak Sekedar Hadir, Tapi Siap Bersinar di Panggung Indonesia

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:01 WIB

Periode Kedua Hendra Toendan Dimulai, DPRD Gumas Kirim Pesan;Jangan Sekedar Bertahan, Saatnya Lahirkan Lompatan Besar!

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Singong Angkat Topi untuk Jaya,Saat Musibah Melanda,Pemerintah Hadir di Garis Terdepan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:12 WIB

Usia 24 Tahun, Gunung Mas Ditantang Lepas dari Ketergantungan Anggaran. Binartha Serukan Lompatan Besar Menuju Daerah Mandiri dan Kaya PAD

Berita Terbaru