KPU dan Bawaslu Gumas Terima Dana Miliaran

Foto. Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Kepala Badan Kesbangpol Sugiarto, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Ketua KPU Stepenson dan Ketua Bawaslu Yepta H Jinal usai penandatanganan NPHD. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat bantuan dana hibah untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun 2024.
Penyerahan dana hibah dari Pemkab Gumas dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gumas Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (11/9) lalu.
Penandatanganan NPHD dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua KPU Stepenson, Ketua Bawaslu Yepta H Jinas, disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, unsur forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, Kepala Badan Kesbangpol Sugiarto, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, dan undangan lainnya.
Jaya menyatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada APBD Kabupaten Gumas tahun 2023 dan 2024 dengan total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 27.570.000.000, dan dana hibah kepada Bawaslu sebesar Rp 10.502.106.000.
Dana hibah kepada KPU disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 40 persen dari nilai NHPD sebesar Rp 11.028.000.000 disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 16.542.000.000 disalurkan tahun 2024.
Dana hibah kepada Bawaslu disalurkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 40 persen dari NPHD sebesar Rp 4.200.842.000 disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 6.301.263.600 disalurkan tahun 2024.
“Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari KPU Gunung Mas,” kata Jaya.
“Untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah bupati.
Jaya berharap sinergisitas antara pemkab dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan aman, tertib dan lancar.
Penyelenggara pilkada dimintanya terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas pada tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gumas.
Ditambahnya, pelaksanaan NPHD merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari APBD, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1 / 435 / SJ tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengapresiasi Pemkab Gumas atas dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu, serta hibah bangunan kantor untuk Bawaslu. Hal tersebut pertama kalinya di Kalteng.
“Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini dapat semakin meningkatkan kinerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada tahun 2024,” tukasnya. (nh).