Kasus Asusila di Gumas Meningkat,Herson: Harus Ada Pendidikan Kepribadian Kepada Anak

Foto. Pj Bupati Gumas Herson B.Aden bersama Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden menyatakan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gumas tahun 2024.

“Saya turut prihatin, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua agar kasus seperti ini jangan lagi terjadi di tahun-tahun kedepan.Harus ada pendidikan kepribadian yang baik terhadap anak dari para orang tua,”ungkap Herson,Rabu (31/7/2024).

Figur yang pernah menjabat Kepala Bappeda Kalteng itu mengatakan, kasus asusila dapat terjadi di luar dan di internal keluarga,sehingga diperlukan pemahaman moral dan etika terhadap anak-anak sejak usia dini, sejak duduk di jenjang pendidikan TK,SD dan SMP.

“Bagi orang tua harus ada satu pengayaan, pendidikan karakter yang baik, agar nantinya bisa memilah,menilai dan bisa tahu apa yang merupakan pelanggaran hukum atau tidak pelanggaran hukum,”sebut Herson.

Ia berharap dinas terkait dapat melakukan sosialisasi tentang bahaya kekerasan seksual bagi anak. Hal ini apabila tidak ditangani secara serius akan mematikan harapan dan cita-cita anak.

Perlu diketahui, baru-baru ini Polres Gumas menggelar konferensi pres pengungkapan tindak pidana tahun 2024 di Mapolres Gumas. Dikesempatan itu, Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko menyampaikan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Gumas tahun 2024 ini meningkat dibandingkan tahun 2023.

“Semester pertama tahun ini, tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Gunung Mas sebanyak 17 perkara. Meningkat dari tahun 2023 yang hanya 5 perkara,”kata Indras.

Ia berujar, peningkatan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan, dan menjadi atensi kita semua agar kasus seperti ini jangan lagi terjadi di Gumas.

Indras yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nurrahim, KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto dan Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda Made Yarka, menjelaskan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan para tersangka di Kecamatan Kurun,Sepang,Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Manuhing.

“Para tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Dipengaruhi minuman beralkohol,tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri.Dua korban berusia 15 tahun di Kecamatan Kahut dan Manuhing hamil 2 bulan.Kedua korban saat ini tinggal bersama orang tuanya. 1 tersangka berusia masih 17 tahun dan tersangka lainnya sudah dewasa,”tutur Indras.

Perbuatan para tersangka juga dipengaruhi video syur yang ditonton di internet dan media sosial lainnya sehingga melakukan hal terlarang yang belum semestinya dilakukan.

“Hubungan pacaran yang melewati batas normal dari pergaulan anak, dan hasil dari menonton video syur di internet dan media sosial,mereka akhirnya meniru adegan dewasa yang telah ditonton  dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,”ujar Indras.

Sementara Kasat Reskrim AKP Nurrahim menyampaikan,dari 17 orang tersangka belum ada yang positif narkotika. Para tersangka hanya dipengaruhi minum beralkohol.

“Akibat minuman beralkohol, kesadaran para tersangka menjadi rendah sehingga melakukan perbuatan mesum terhadap korban. Para tersangka sudah diamankan dengan UU perlindungan anak dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun,”terangnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Polres Gumas mengimbau orang tua   untuk mengawasi pola pergaulan anaknya dan memberikan pemahaman kepada anak akan bahaya pergaulan bebas, serta menyadarkan anak untuk menggunakan media sosial dan internet dengan bijak.

Diharapkan pula kerja sama semua pihak termasuk insan pers untuk menyampaikan ke masyarakat terutama pelajar bahwa pergaulan bebas sangat berbahaya, bisa menimbulkan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. (nh)