Kades Diingatkan Kelola Dana Desa Sesuai RAB dan Aturan

Foto.  Sekretaris Komisi I DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyambut baik Dana Desa (DD) dibandrol Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Pun begitu,Sekretaris Komisi I itu mengingatkan kepala desa (kades) se-Gumas pada tahun 2025 dalam pengelolaan DD agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.

“Kepala desa di wilayah ini tahun depan harus berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa,”ujar Raya,Selasa (17/12/2024).

“Dana desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga desa,seperti penurunan kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan kesehatan, dukungan program ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa,” sambung Raya.

Agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan DD tahun 2025, legislator 4 periode itu menyarankan kades untuk tidak malu bertanya dan berkonsultasi dengan pihak kecamatan,dinas terkait bahkan pihak Kejaksaan Negeri Gumas.

“Tidak usah malu bertanya atau berkonsultasi apabila masih ada hal-hal yang belum difahami. Hal itu untuk memastikan pengelolaan dana desa tahun 2025 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,”tegasnya.

Dia menekankan kades harus melibatkan semua stakeholders yang ada di desa dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan  DD maupun alokasi dana desa (ADD).

“Pengawasan juga diperlukan agar dana desa dan alokasi dana desa tepat sasaran. Kebijakan pemerintahan adalah membangun dari desa. Desa maju, Gunung Mas maju,Indonesia juga tambah makin maju,”ucapnya. (nh)