Ironi! Kasus Hukum Melibatkan Aparatur Desa di Gumas

Foto. Sekda Richard bersama undangan dan peserta Rakor Pendampingan, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Hukum Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Jaga Desa, Senin (19/5/2025) lalu di GPU Damang Batu. (Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Tidak bisa menutup mata terhadap fakta yang terjadi di lapangan,bahwa beberapa tahun terakhir, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dihadapkan pada maraknya kasus hukum yang melibatkan aparatur desa, terutama terkait dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard membacakan sambutan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kala membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Hukum Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Jaga Desa,Senin (19/5/2025) lalu di GPU Damang Batu.
“Lima desa di Kabupaten Gunung Mas telah terindikasi pelanggaran, dan dua desa bahkan sudah keputusan inkrah dengan aparatur desa sebagai terpidana. Ini adalah sebuah ironi, karena desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah,”tegas Richard.
Tak hanya itu, Pemkab Gumas juga menerima laporan bahwa masih banyak desa yang tidak menaati Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
“Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan pembangunan desa dengan baik dan benar jika hal-hal mendasar seperti Penetapan APBDesa, Posting APBDesa, Penetapan KPM BLT Dana Desa,Penyaluran ADD Non Siltap Tahap I, dan Penyaluran DD Tahap I saja diabaikan? Ini adalah bentuk ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditolerir,”seru Richard.
“Jika masih ada yang menganggap ini sebagai hal sepele,maka bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas sudah siap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.
Pemkab Gumas mengapresiasi langkah Kejari Gumas yang turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada desa. Narasumber dari Kejari Gumas pada kegiatan tersebut akan memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik, pencegahan korupsi, dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Menyampaikan laporan kegiatan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius mengatakan,melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana konsultasi dan edukasi bagi pemerintah desa agar mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola keuangan yang baik dan benar agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Memberikan pengetahuan dan pemahaman perihal pendampingan hukum yang dapat diberikan oleh Kejari Gumas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.
Mempercepat pembangunan ekonomi kerakyatan di Gumas. Mendorong kemandirian ekonomi desa, meningkatkan akses permodalan dan pemasaran, serta memperkuat kolaborasi antar pelaku usaha lokal.(nh)