Ilwis Tegas! Aspirasi Warga Harus Masuk RKPDes,Tapi Realisasinya Bergantung Anggaran!

Foto. Camat Rungan Barat, Ilwis,saat menghadiri Musrenbangdes di Desa Hujung Pata baru-baru ini.(jendelakalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Keterbatasan anggaran desa menjadi salah satu tantangan dalam menentukan arah pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 di wilayah Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diarahkan pada penentuan skala prioritas, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
Camat Rungan Barat, Ilwis, menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan RKPDes mencakup lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana desa.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai Sabtu (10/10/2026).
Menurut Ilwis, di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah desa perlu cermat menentukan program yang akan dilaksanakan agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
“Karena anggaran terbatas, maka prioritas RKPDes diarahkan pada bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana desa,”ujar Ilwis.
Ilwis menjelaskan, selain menetapkan program yang dapat dibiayai melalui anggaran desa, pemerintah desa juga menghimpun berbagai usulan pembangunan yang membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah.
Usulan tersebut dituangkan dalam DU-RKPD TA 2028, terutama untuk program pembangunan yang belum mampu dibiayai melalui Dana Desa. Selanjutnya, usulan itu akan dibawa ke Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk dibahas sesuai kewenangan dan kemampuan pendanaan pemerintah daerah.
“Dalam DU-RKPD, ada beberapa usulan pembangunan yang diajukan kepada pemerintah daerah karena tidak mampu dibiayai melalui Dana Desa. Usulan tersebut nantinya dibahas dalam Musrenbang kecamatan,”jelas Ilwis.
Lebih lanjut, Ilwis menegaskan bahwa penyusunan RKPDes tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan,tapi harus melalui proses musyawarah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan di desanya.
Ilwis menerangkan, rancangan RKPDes terlebih dahulu disusun oleh tim penyusun RKPDes, kemudian dibawa ke dalam musyawarah desa untuk dibahas sebelum ditetapkan melalui forum musyawarah yang dilaksanakan bersama masyarakat.
Dalam Musrenbangdes di Desa Hujung Pata bartu-baru ini,Ilwis menyebutkan sejumlah unsur dilibatkan, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, hingga berbagai elemen masyarakat. Pelibatan berbagai unsur ini dimaksudkan agar aspirasi warga dapat disampaikan, dipertimbangkan, dan menjadi bagian dari proses penentuan arah pembangunan desa.
“Dalam Musrenbang desa di Desa Hujung Pata dihadiri BPD, pemerintah desa, dan seluruh unsur elemen masyarakat, sehingga aspirasi masyarakat mendapat perhatian. Namun, yang menentukan pelaksanaannya adalah ketersediaan anggaran,”ungkap Ilwis.
Ilwis menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dan kemampuan keuangan desa menjadi dua aspek penting dalam perencanaan pembangunan. Aspirasi yang disampaikan melalui musyawarah perlu diselaraskan dengan skala prioritas, sumber pendanaan, serta kewenangan pemerintah desa.
Dengan demikian, kata Ilwis, program yang belum dapat direalisasikan melalui anggaran desa dapat diperjuangkan melalui mekanisme pengusulan kepada pemerintah daerah. Sedangkan, program yang masuk dalam RKPDes TA 2027 diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai kemampuan anggaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penyusunan RKPDes dan DU-RKPD menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan daerah, sekaligus mendorong penggunaan anggaran yang lebih terukur, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,”demikian Ilwis mengakhiri. (njh)