Hj. Maya Savitri Gaspol Urus HAKI, Batik Barito Utara Siap Melejit dan Tembus Pasar Nasional!

Foto. Dekranasda Batara menggelar audensi dan penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Batara Tahun 2026 dari Kemenkumham Kalteng yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).(Jendela Kalteng/Ist)
Muara Teweh,Jendela Kalteng
Komitmen kuat dalam melindungi karya anak daerah kembali ditegaskan oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara (Batara), Hj. Maya Savitri Shalahuddin, saat menghadiri Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Batara Tahun 2026, di Aula Rumah Jabatan Bupati Batara, Selasa (3/2/2026).
Dalam kegiatan yang menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri kreatif daerah tersebut, Hj. Maya menegaskan, sertifikat pencatatan hak cipta dan desain industri bukan sekedar dokumen administratif, melainkan aset berharga dan tameng hukum bagi para pelaku usaha, khususnya industri batik khas Batara, untuk bersaing di tengah derasnya arus ekonomi kreatif.
“Ini (Penyerahan resmi sertifikat hak cipta dan desain industry) sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan inovasi batik khas daerah,” ucap Hj.Maya dalam sambutannya.
Menurut Hj.Maya, di era ekonomi kreatif saat ini, nilai sebuah produk tidak lagi hanya bertumpu pada fisik semata, melainkan pada kekuatan desain, merek, serta kearifan lokal yang melekat di dalamnya. Tanpa perlindungan hukum, karya kreatif rentan ditiru dan kehilangan nilai ekonominya.
Melalui Dekranasda dan dukungan Pemkab Batara, pembinaan, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual terus digencarkan agar UMKM mampu “naik kelas” dan menembus pasar yang lebih luas.
Hj. Maya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha dan inovator yang telah berani melangkah maju melindungi karyanya.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas,tapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,”tegasnya.
Ia menambahkan,perlindungan hak kekayaan intelektual adalah langkah strategis untuk menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat daya saing produk batik Barito Utara di tingkat regional maupun nasional.
Dengan diterbitkannya sertifikat hak cipta dan desain industri ini, para perajin batik diharapkan semakin percaya diri memasarkan produknya, memperluas jaringan pemasaran, serta menginspirasi pelaku usaha lainnya untuk sadar dan proaktif mendaftarkan karya mereka.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Batara tidak hanya kaya akan budaya dan motif batik yang sarat makna, tapi juga serius menjaga dan melindungi setiap jengkal kreativitas warganya demi masa depan ekonomi kreatif yang lebih gemilang.(Ist/nh/Lim)