Frenki Ingatkan ASN Patuhi SE Netralitas

Senin, 23 September 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPRD Gumas Carles Frenki.(Jendela Kalteng/nh)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Surat Edaran (SE) Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendapat respon dari Anggota DPRD Gumas Carles Frenki. Legislator Golkar dua periode itu mengingatkan semua ASN di Gumas untuk mematahi SE tersebut.

“Surat edaran itu sangat tepat, dan kami mengimbau dan berharap ASN di lingkup Pemkab Gumas untuk dapat memahami dan mematuhi surat edaran itu,”ujar Frenki,Jumat (20/9/2024).

Frenki menjelaskan, dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain.

“Kami ingatkan ASN agar tidak mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon),”tegasnya.

Ia juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah.

“Mari kita sukseskan pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang,”pinta Frenki.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden mengingatkan kepada ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.

“Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap dapat menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024,”kata Herson.

Herson juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang secara berjenjang, agar melaksanakan pembinaan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, dan lakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dengan mengedepankan asas netralitas, serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya.

“Seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang sesuai kewenangan yang dimiliki agar menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN,”ujar Herson.(nh)

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati
Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025
Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026
Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional
Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor
Ikhtiar Menuju Zona Biru, DPRD Puji Komitmen  Pemkab Gumas Kelola Sampah Lebih Baik Lagi
DPRD Setuju Dilakukan Evaluasi Terhadap Perangkat Daerah yang Gagal Dongkrak PAD!
Indonesia Emas 2045 Makin Dekat. Pemkab Gumas Diminta Siapkan Generasi Muda hadapi Bonus Demografi agar Jadi Pelaku Pembangunan bukan Beban!

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:55 WIB

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025

Senin, 29 September 2025 - 12:41 WIB

Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026

Kamis, 11 September 2025 - 20:13 WIB

Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional

Senin, 8 September 2025 - 19:39 WIB

Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor

Berita Terbaru