Dukung Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, PUPR Katingan Kumpulkan Data Dari Desa dan Kelurahan Katingan Hilir

KASONGAN – Dalam rangka mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan melalui tim konsultan kawasan menggelar kegiatan pengumpulan data lapangan dari seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (11/9/2025) di Aula Kecamatan Katingan Hilir itu berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga siang hari, dihadiri oleh para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Katingan Hilir.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan usulan P2KH di seluruh kecamatan di Kabupaten Katingan. Melalui kegiatan tersebut, setiap pemerintah desa dan kelurahan diminta untuk menyampaikan data spasial serta informasi administratif terkait kondisi wilayahnya, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan areal pemanfaatan lain.

Perwakilan konsultan kawasan yang ditunjuk Dinas PUPR menjelaskan bahwa program P2KH memiliki peran strategis dalam menata kembali batas dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemukiman masyarakat.
“Proses ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang penetapan kawasan hutan. Dalam aturan tersebut, wilayah di Kabupaten Katingan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), HP (Hutan Produksi), dan HPPN (Hutan Produksi untuk Kepentingan Non-Kehutanan). Sedangkan area yang telah menjadi permukiman masyarakat berada dalam status APL atau Areal Penggunaan Lain,” paparnya.

Sementara itu, Camat Katingan Hilir Dony Merianto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kehadiran para kepala desa dan lurah. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan dalam memastikan keakuratan data yang diserahkan.

“Kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah masyarakat masih masuk dalam kawasan HPK maupun ATR. Data yang dibawa hari ini sudah merupakan langkah awal yang baik. Namun, ke depan perlu dilengkapi dengan bukti pendukung seperti peta dan dokumen resmi, agar tidak terjadi pengulangan proses verifikasi,” tegasnya.

Dony juga memaparkan bahwa Kecamatan Katingan Hilir memiliki luas wilayah sekitar 665,80 kilometer persegi, yang terbagi menjadi dua kelurahan dan enam desa. Dengan cakupan wilayah yang cukup besar dan kondisi geografis yang beragam, ia menilai bahwa kerja sama lintas sektor menjadi hal penting agar proses P2KH dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan desa dan kelurahan diketahui telah membawa data awal terkait batas wilayah masing-masing, termasuk data perubahan fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi areal pemanfaatan lain. Data tersebut nantinya akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses kajian peta dan survei lapangan oleh tim teknis untuk memastikan kelayakan wilayah dalam usulan P2KH.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana partisipatif itu ditutup dengan harapan agar seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Katingan Hilir dapat terus aktif memberikan informasi dan dukungan data yang dibutuhkan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, serta desa dan kelurahan, diharapkan pelaksanaan P2KH di Kabupaten Katingan mampu memberikan kepastian hukum terhadap tata ruang wilayah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(tr)