Ditemukan Kerugian Negara pada Pekerjaan RTH Senilai Rp 407,9 Juta

Foto. Kajari Gumas Sahroni dan jajaran didampingi memperlihatkan uang yang diserahkan CV. One Spesialis kepada pihak Inspektorat sebesar Rp 407.9 juta atas perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH, di Aula Kejari Gumas, Selasa (9/1). (Jendela Kalteng/nh)
Kurun Kurun, Jendela Kalteng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) bersama perwakilan Inspektorat Gumas menggelar pres release dalam perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di belakang gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Gumas, antara Jalan Temanggung Panji depan SDN 3 Kurun dan Jalan Temanggung Panji VIII pasar lama Kuala Kurun.
Pres release dilaksanakan Selasa (9/1) di Aula Kejari Gumas, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Dina Mariana, Jaksa Fungsional Bidang Pidana Khusus Okta Ahmad Faisal, Kasi Pidum Mosesz Sahat Reguna, Kasi Pidsus Andi Yaprizal, Kasi Datun Samiadji, Kasi Intel Teguh Iskandar, dan Auditor Muda Inspektorat Gumas Teguh Santoso.
“Hari ini dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan dalam perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di belakang Gedung Dekranasda tahun 2022,” kata Sahroni.
Kajari mengungkapkan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data oleh Jaksa Penyelidik, serta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Gumas 20 Desember 2023, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 407.944.383 yakni adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH.
“Pihak penyedia jasa CV.One Spesialis ada menyerahkan kerugian keuangan negara yang sudah ditimbulkan pada pihak Inspektorat sebesar Rp 407.944.383. Jumlah itu terdiri dari pekerjaan fisik Rp 172.099.643, dan pekerjaan tanaman Rp 235.844.740,” beber Sahroni.
“Atas kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh Inspektorat, maka terhadap perkara ini bisa diambil kesimpulan, apakah nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memang dihentikan karena sudah terpenuhinya kerugian keuangan negara yang sudah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa,” sambung dia.
Ia mengaku, pihaknya masih berproses dan masih akan memeriksa dokumen yang sudah diterima pihak Inspektorat terkait mekanisme pembayaran.
Jika sesuai mekanisme, pengembalian akan diserahkan ke Inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah Gumas untuk digunakan sesuai ketentuan, apakah memang langsung untuk melanjutkan atau memperbaiki proyek yang tidak sesuai, atau dialihkan untuk kegiatan yang lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini [pembangunan dan pengelolaan RTH] melekat pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2.398.418.953. Konsultan perencananya CV.Listra Arcdimensi dan konsultan pengawas CV. Tika Kreatif Desain Konsultan,” ujar Sahroni.
Dari konstruksi perkara, Sahroni memastikan pihak yang bertanggung jawab adalah CV. One Spesialis, karena tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah ditanda tangani.
Sementara, menyoal penyebab pekerjaan tidak dilaksanakan dengan baik, Kasi Pidsus Andi Yaprizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya kelalaian dari pelaksana [CV. One Spesialis], dimana pelaksana tidak qualified (tidak memiliki kompetensi) dalam melaksanakan pekerjaan.
“Pekerjaannya di subkan keorang lain yang juga tidak memiliki kompetensi sehingga akhirnya terjadi kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
Apakah perkara tetap dinaikan atau tidak pasca menyerahan uang kepada pihak Inspektorat, Andi menjawab pihaknya akan menentukan sikap melalui mekanisme sesuai ketentuan dan akan melakukan ekspose. (nh)