Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Penimbun dan Mafia BBM Diultimatum; Siap-Siap Ditindak Tegas!

Foto. Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) akhirnya mengambil langkah keras dan terukur untuk meredam gejolak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dalam beberapa waktu terakhir memicu keresahan masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/48/DISPERINDAG/V/2026, Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, resmi memperketat pengawasan distribusi BBM sekaligus memasang “rem darurat” guna melindungi daya beli masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Gumas tidak ingin kelangkaan dan lonjakan harga BBM semakin membebani warga. Dalam surat edaran yang diteken langsung Bupati Jaya, operasional seluruh SPBU di Kecamatan Kurun kini dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB setiap hari. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan batas kewajaran harga BBM jenis Pertamax maksimal Rp.16 ribu per liter guna menekan praktik permainan harga di lapangan.
Saat dikonfirmasi jendelakalteng.co.id melalui, Sabtu (16/5/2026), Jaya Samaya Monong menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah cepat untuk mencegah gejolak ekonomi akibat fluktuasi harga BBM, baik pada jalur distribusi resmi maupun nonresmi.
“Benar, ini dalam rangka menjamin keterjangkauan daya beli masyarakat dan mengantisipasi gejolak ekonomi akibat fluktuasi harga BBM,” tegas Jaya.
Tak hanya membatasi jam operasional SPBU, Pemkab Gumas juga mengeluarkan aturan ketat terhadap praktik pembelian BBM berulang yang diduga menjadi celah penyalahgunaan distribusi. Setiap pengendara kini diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan saat melakukan pengisian BBM.
Pemerintah secara tegas melarang kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pengisian berulang dengan pemilik atau pengendara yang sama. Langkah ini diambil untuk menutup peluang praktik curang, termasuk dugaan pergantian pelat nomor kendaraan demi mendapatkan BBM berkali-kali.
“Pengisian kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dilarang dilakukan berulang oleh pemilik yang sama. Ini untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM,” ujar Jaya.
Jaya juga melontarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha maupun oknum tertentu agar tidak mencoba mengambil keuntungan di tengah kondisi keterbatasan pasokan BBM. Praktik penimbunan, permainan harga hingga aksi mencari keuntungan berlebihan disebut akan ditindak tanpa kompromi.
“Jangan sampai ada yang sengaja menimbun atau menaikkan harga secara drastis dan signifikan demi keuntungan pribadi hingga menyebabkan kelangkaan di masyarakat,” tandasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan monitoring dan pengawasan rutin di sejumlah titik distribusi BBM. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun batas kewajaran harga dipastikan dapat berujung pada sanksi administrasi, evaluasi izin usaha hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Migas.
Selain fokus pada pengawasan distribusi BBM, Jaya juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memantau perkembangan harga bahan pokok dan BBM demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Kami ingin distribusi BBM tetap lancar, harga terkendali, dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Jaya.(nh)