Bukan Sekadar Status, Shalahuddin Mita Minta PPPK Paruh Waktu Tunjukkan Kompetensi

Foto. Bupati Barut H. Shalahuddin,didampingi Wabup Felix Sonadie Y Tingan, unsur FKPD serta Asisten Sekda menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu,Kamis (11/12/2025).(Jendela Kalteng/ist)

Muara Teweh,Jendela Kalteng

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menegaskan pentingnya peran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah. Hal ini disampaikan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.441 PPPK paruh waktu yang digelar di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh.

Dari jumlah tersebut, 1.277 merupakan tenaga teknis dan 164 tenaga guru yang diharapkan dapat memperkuat kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor.

Bupati Barut H. Shalahuddin, menekankan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu bukan hanya soal penambahan personel, tetapi merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin efektif dan responsif.

“Profesionalisme tidak semata ditentukan oleh durasi kerja,tetapi oleh kualitas kontribusi yang diberikan. PPPK paruh waktu harus mampu menunjukkan tanggung jawab dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan,”tegas Shalahuddin.

Menurut dia, dinamika birokrasi saat ini menuntut setiap ASN,termasuk PPPK paruh waktu,untuk adaptif, cakap, dan siap menghadapi perubahan. Ia meminta para pegawai untuk terus mengembangkan kompetensi dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Barut, Hj. Sri Hartati, menilai pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai langkah memperkuat formasi ASN daerah agar pelayanan publik berjalan optimal. Ia menambahkan bahwa BKPSDM akan terus mendampingi para ASN dalam peningkatan kapasitas dan disiplin kerja.

“Kami ingin para PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dari transformasi layanan publik di Barito Utara. Profesionalisme dan disiplin adalah kunci,”tandasnya.

Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan dihadiri oleh Wabup Felix Sonadie Y Tingan, unsur FKPD, staf ahli, asisten sekda, serta perangkat daerah terkait. (Ist/nh/Lim)