Foto. Ketua DPRD Gumas Binartha. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
“Rapat dengar pendapat yang kita lakukan Senin (13/1/2025) lalu, dengan mengundang Asisten I Setda Gunung Mas, Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BKAD, Diskominfosantik,camat serta beberapa kepala desa,”kata Ketua DPRD Gumas Binartha,Kamis (16/1/2025).
Binartha menjelaskan, RDP bertujuan menyamakan persepsi terkait letak kelemahan dalam pembayaran siltap selama tahun 2024, mengingat dari hasil reses DPRD Gumas dapil 1,2 dan 3,terungkap keluhan beberapa desa yang tidak melakukan pembayaran siltap secara rutin setiap bulan, bahkan hingga 5,6,10 atau 11 bulan pembayaran siltap yang tertunda.
“Kita [DPRD] berharap,keterlambatan pembayaran siltap kepada kepala desa dan perangkat desa tidak lagi terjadi tahun 2025 ini. Kita ingin pembayaran siltap dilakukan setiap bulan,karena ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan perangkat desa, mengingat peran penting perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan di desa dan melayani masyarakat,”tutur Obin,sapaan akrabnya.
“Kita juga minta perhatian perangkat daerah terkait yang berhubungan dengan pembayaran siltap agar benar-benar memperhatikan hal tersebut.Jangan sampai tahun 2025 ini masih ada desa yang tidak rutin setiap bulan membayar siltap untuk perangkat desa. Jangan lagi ada keterlambatan. Sebuah keniscayaan, siltap dibayarkan setiap bulan,”tukas Obin menambahkan.
Ketua DPRD asal Partai Golkar itu menyebutkan pembayaran siltap untuk kades dan perangkat desa secara rutin setiap bulan sangat penting guna menjamin kesejahteraan aparatur desa,meningkatkan kinerja dan motivasi kades dan perangkat desa,memastikan stabilitas pemerintahan desa, menghindari konflik sosial serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Pembayaran siltap untuk kepala desa dan perangkat desa secara rutin setiap bulan,harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan disiplin dari kepala desa dan perangkat desa. Jangan hanya meminta pembayaran siltap rutin setiap bulan,namun disiplin dan kinerja rendah.Ini jangan sampai terjadi,”tegas Obin mengakhiri. (nh)












