Bawaslu Gelar Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Pemilu 2024

Foto. Suasana kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu tahun 2024, di Aula Bappedalitbang, Senin (5/2/2024).(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Tinggal menghitung hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu tahun 2024, di Aula Bappedalitbang, Senin (5/2/2024).
Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal mengatakan, peserta kegiatan sebanyak 80 orang berasal dari saksi peserta pemilu partai politik,calon anggota DPD, dan saksi calon presiden.
“Sebuah keniscayaan bagi peserta pemilu tahun 2024 untuk menyiapkan saksi disetiap tempat pemungutan suara (TPS),” kata Yepta.
“Kami [bawaslu] pun menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 351 ayat 8 yang menyatakan saksi peserta pemilu dilatih oleh bawaslu,” tukasnya menambahkan.
Menyoal maksut kegiatan, mantan komisioner KPU Gumas dua periode itu menuturkan, kegiatan dimaksutkan agar para saksi peserta pemilu di Kabupaten Gumas memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara.
“Mereka harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS secara profesionalitas dan integritas,” ucap Yepta.
Paparan materi cukup panjang lebar disampaikan dari narasumber komisioner bawaslu Gumas divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Agus Praptomo Cahyo, dengan materi saksi peserta pemilu, tugas dan fungsi saksi dalam pemungutan suara dan penghitungan suara,serta pemungutan suara dan penghitungan suara ulang.
Dilanjutkan paparan dari komisioner KPU Gumas Hardiman, serta paparan dari dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya, Rudyanti.
“Melalui kegiatan ini para saksi peserta pemilu bisa memahami apa yang menjadi tugasnya, dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan,” ujar Cahyo selepas kegiatan. (nh)