Bawaslu Gelar Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada

Foto. Ketua Bawaslu Gumas Yepta H.Jinal didampingi Sukjani, Anggota Baswaslu Gumas Koordinator Divisi P3S bersama peserta kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan tema Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Aula Bapperida Gumas, Sabtu (12/10/2024). (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Sabtu (12/10/2024) di Aula Bapperida Gumas.
Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Gumas Yepta H.Jinal didampingi Sukjani, Anggota Baswaslu Gumas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), dengan peserta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Gumas.
“Kegiatan yang kita (baswaslu) lakukan hari ini dalam rangka meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa pada pilkada serentak tahun 2024 ini,”ujar Yepta dalam keterangannya kepada sejumlah pewarta selepas membuka kegiatan.
“Tema kegiatan,yakni penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar peserta pada pilkada serentak tahun 2024. Narasumber kegiatan, Ibu Nurhalina, Anggota Bawaslu Kalteng Divisi Pengananan Pelanggaran,Data dan Informasi, serta perwalilan dari Satreskrim Polres Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas,”tambah Yepta didampingi Sukjani.
Yepta menjelaskan lebih lanjut, kegiatan berkelanjutan yang dilaksanakan Bawaslu Gumas ini ditujukan kepada ketua dan anggota panwaslu kecamatan beserta jajarannya, dalam hal menangani penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa secara khusus dalam bidang sengketa secara cepat sesuai regulasi yang berlaku.
“Misalnya ada peserta yang berkonflik di lapangan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan sebagainya, dan itu akan ditangani oleh teman-teman panwaslu kecamatan secara profesional,”kata Yepta.
“Jadi secara umum kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas dari peningkatan kapasitas sebelumnya (peningkatan sumber daya manusia) panwaslu kecamatan yang dilakukan secara rutin oleh Bawaslu Gunung Mas,”imbuh dia.
Menurut Yepta, tahapan di pilkada serentak tahun ini yang rawan terjadi pelanggaran, yakni di tahapan kampanye,masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Potensi kerawanan ini yang kita lakukan antisipasi. Harapan kami (Bawaslu Gumas), teman-teman panswascam dapat bekerja secara maksimal dalam rangka melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang akan timbul,”tukas Yepta.
Figur yang pernah dua periode menjadi anggota KPU Gumas itu mengingatkan ketua dan anggota panwaslu kecamatan se-Gumas maupun ketua dan anggota panwaslu kelurahan/desa untuk benar-benar profesional menjalankan tugas,wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, Nurhalina Anggota Bawaslu Kalteng Divisi Pengananan Pelanggaran,Data dan Informasi selaku narasumber menegaskan penting bagi ketua dan anggota panwaslu kecamatan se-Gumas untuk mengetahui tata cara penerimaan laporan dan juga temuan informasi awal dan juga penanganannya.
“Hal itu penting ya, karena penanganan,temuan dan laporan itu sedikit berbeda dengan tahapan pemilihan, sehingga ini harus kita singkronkan kepada jajaran panwascam.Apalagi memang ada beberapa panwascam kita ini yang masih baru bukan existing, mungkin belum terpapar dengan pola-pola kerja yang ada di bawaslu,”tuturnya.
Ia berharap panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan/desa untuk bekerja profesional, independen, berintegritas, menjaga kesehatan, serta taat pada aturan yang sudah ditetapkan. (nh)