Bawaslu Bentuk Panwascam Pilkada Gumas

Foto. Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Tahun 2024.
“Pembentukan sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024,”kata Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal, Jumat (26/4/2024).
Yepta menjelaskan, sesuai pedoman pembentukan dari bawaslu, dimana mekanisme pembentukan panwascam yang nantinya mengawasi pelaksanaan pilkada menggunakan dua mekanisme, yaitu Evaluasi Kinerja/Existing dan Perekrutan baru.
“Jadi sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah dimana menggunakan dua mekanisme yaitu evaluasi kinerja bagi panwaslu kecamatan yang saat ini melaksanakan pengawasan pemilu [pileg dan pilpres] dan perekrutan baru jika hasil evaluasi kinerja terdapat panwaslu yang tidak memenuhi syarat,”terang Yepta.
Menurutnya, jadwal pembentukan dimulai dari pendaftaran bagi existing tanggal 23-27 April 2024, kemudian proses evaluasi kinerja 26-27 April 2024, dilanjutkan penetapan dan pengumuman panwaslu kecamatan existing yang memenuhi syarat tanggal 1- 2 Mei 2024.
“Jika masih terjadi kekurangan kuota, akan dilakukan perekrutan baru bagi pelamar umum yang pendaftarannya dimulai dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024,”kata Yepta. (nh)