Balap Liar Resahkan Warga Kampuri, Polsek Sepang Bergerak Cepat Usai Laporan Call Center 110

Foto. Polsek Sepang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas. Tindakan tegas yang dilakukan Jumat(29/5/2026) malam menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan umum.Aksi penertiban ini bermula dari laporan proaktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Tindakan tegas yang dilakukan Jumat(29/5/2026) malam menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan umum.
Aksi penertiban ini bermula dari laporan proaktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110. Petugas Piket Pamapta, Ipda Sumber Nadi, yang menerima laporan tersebut segera menginformasikan situasi di lapangan kepada Kapolsek Sepang, Ipda Purwanto, guna mengambil langkah penanganan yang cepat dan tepat.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, langsung memimpin jalannya operasi penertiban. Dengan mengerahkan 7 personel tangguh dari Polsek Sepang, tim bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat pada pukul 20.00 WIB untuk menghentikan aksi yang membahayakan keselamatan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian menemukan sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar. Tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, kendaraan-kendaraan tersebut juga menggunakan knalpot tidak standar teknis yang mengeluarkan suara bising dan sangat mengganggu warga sekitar.
Dalam operasi tanggap darurat tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar. Langkah pengamanan ini diambil secara humanis namun tetap tegas guna memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk senantiasa mengayomi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi laporan cepat dari warga melalui Call Center 110. Penertiban ini kami lakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Gunung Mas,” ujar Purwanto,Sabtu (30/5/2026) pagi.
Sebagai sanksi langsung di tempat, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan para pemilik kendaraan untuk melepas knalpot brong mereka saat itu juga. Para pemuda tersebut diminta menggantinya dengan knalpot standar pabrikan sebelum diperbolehkan membawa pulang kendaraan mereka.
“Sanksi melepas knalpot brong di tempat ini kami terapkan agar tidak ada lagi suara bising yang mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat malam. Kami ingin memastikan lingkungan di Kelurahan Kampuri ini tetap kondusif, tenang, dan aman,”tegas Purwanto.
Keberhasilan penertiban ini sekaligus membuktikan efektivitas layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi yang cepat dan akurat antara masyarakat dan pihak kepolisian. Polsek Sepang mengimbau agar warga tidak ragu untuk terus memanfaatkan fasilitas gratis tersebut jika melihat tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Dengan keberhasilan penindakan yang berjalan aman, lancar, dan kondusif ini, Polsek Sepang kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan prima. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat meminimalisir aksi balap liar serta penggunaan knalpot bising demi kenyamanan dan keselamatan bersama di Kabupaten Gumas.(nh)