Bahas Tahapan Kampanye dan Penentuan Lokasi APK

Foto: Komisioner KPU Gumas Sugiono ketika memimpin sosialisasi kampanye dan rakor zonasi APK pilkada, di aula kantor KPU setempat, Sabtu (21/9/2024).(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi kampanye dan rapat koordinasi (rakor) zonasi alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024, baik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
“Rapat ini membahas terkait tahapan kampanye pasangan calon (paslon), serta penentuan lokasi untuk pemasangan APK,” kata komisioner KPU Kabupaten Gumas divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi, hubungan masyarakat dan SDM Sugiono, Rabu (25/9/2024).
Sugiono menjelaskan, tahapan kampanye pilkada dimulai pada 25 September-23 November. Setiap paslon boleh berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Pada 10-23 November, paslon boleh berkampanye dengan metode iklan di media massa, online dan elektronik. Lalu 24-26 November, akan memasuki masa tenang,” terangnya.
Dia menuturkan, kampanye dilakukan partai politik (parpol), masing-masing paslon, gabungan parpol dan tim kampanye. Selain itu, juga bisa dilakukan oleh orang atau organisasi berbadan hukum yang mendukung paslon tertentu secara sukarela, serta sudah didaftarkan kepada KPU.
“Semua pihak juga harus mematuhi larangan dalam berkampanye, seperti menghina, menghasut, fitnah, adu domba, mengancam, menganggu kamtibmas, merusak atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas negara, menggunakan tempat ibadah atau sekolah, dan lainnya,”ungkap Sugiono.
Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye nanti, diharapkan pemasangan APK dapat memperhatikan kerapian dan keindahan kota. Jangan dipasang di tiang listrik dan pepohonan yang ada.
“Pemasangan APK harus mengikuti lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepan,”ujar Lurand.
Turut hadir Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, Pabung Kodim 1016/Plk Letkol Inf Maksun Abadi, dan pihak terkait lainnya.(nh)