ASN Diimbau Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan

Foto. Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Punding S. Merang mengimbau semua ASN (Aparatur Sipil Negara) di Gumas dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap semua ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mentaati regulasi tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya,”kata Punding,Rabu (14/8/2024).
Mantan Waket DPRD Gumas itu menyebut,dalam regulasi itu menegaskan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen,integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
“Integritas moral yang baik,berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku,”tukas Punding.
“Perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,” cetus politikus Golkar sarat pengalaman tersebut.
Punding menandaskan, regulasi juga mengamanatkan ASN menjalankan trugasnya secara profesional dan tidak memihak,mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. (nh)