IMG_202511315_191857399
Bagikan Ke Sosial Media

Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan  dalam Rangka Penerbitan  Kesesuaian  Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten  Kapuas, di Ruang Rapat  umah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025). (Jendela Kalteng/hmskmf)

Kuala Kapuas, Jendela Kalteng 

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum   dan  Penataan  Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian  Kegiatan Pemanfaatan  Ruang (KKPR)  Kabupaten Kapuas. Kegiatan  ini  berlangsung di  Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025) pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah  Kabupaten Kapuas, Usis  I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta para tamu undangan  dari  pihak perusahaan yang berkaitan dengan  kegiatan pemanfaatan  ruang di  wilayah setempat.

Dalam  rapat   tersebut, masing-masing   OPD  dan   perwakilan perusahaan  menyampaikan   usulan   dan  pembahasan mengenai izin  serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.

Sekda Kapuas, Usis   I.  Sangkai,  dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas  sektor  agar seluruh proses penerbitan KKPR  berjalan efektif dan   sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan  dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap  menjaga komunikasi yang baik antarinstansi.

“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan  menunda, karena hal  ini  berkaitan langsung dengan percepatan investasi  dan  penataan ruang di daerah kita. Terus  lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujar Usis.

Lebih lanjut, Sekda  Kapuas  juga  menegaskan  bahwa penerbitan KKPR  bukan hanya sebatas  urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan  daerah yang berkelanjutan.

“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak,  terarah, dan  tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini,  Pemerintah Kabupaten Kapuas  berharap seluruh pihak yang  terlibat  dapat memahami peran dan  tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di  Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih   tertib,  transparan,  dan  berorientasi  pada kepentingan masyarakat luas. (hmskmf/Lim)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *