IMG_202511307_180334764
Bagikan Ke Sosial Media

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). (Jendela Kalteng/ hmskmf)

Palangka  Raya, Jendela Kalteng 

Pemerintah Kabupaten Kapuas turut menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan  Lahan (Karhutla) Wilayah  Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  2025  yang digelar di Aula  Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur  Kalimantan Tengah, Palangka  Raya,  Kamis (16/10/2025). Kehadiran Pemkab Kapuas diwakili oleh  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan.

Rakor  tersebut dipimpin oleh  Plt  Sekretaris Daerah  Provinsi Kalimantan  Tengah, Leonard S.  Ampung, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang memberikan pengarahan terkait  pengendalian kebakaran hutan  dan  lahan di wilayah Kalteng. Dalam   arahannya, Gubernur  melalui Sekda menyampaikan apresiasi  atas  komitmen seluruh pihak   yang berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap tahun  2025.

Leonard menyampaikan lima  poin penting yang menjadi fokus bersama ke depan. Pertama, keberhasilan tahun  2025  menjadi modal berharga untuk  memperkuat pola  penanganan karhutla dalam menghadapi siklus empat tahunan, terutama potensi El Niño pada 2027. Ia  menekankan pentingnya sistem pengendalian terpadu,  mulai dari  peringatan dini,  deteksi dini,  hingga

“Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan agar kebakaran hutan  dan  lahan tidak  lagi  menjadi bencana,” tegasnya.

Point kedua, pengendalian karhutla harus  menjadi program rutin di setiap instansi pemerintah, baik  vertikal  maupun daerah, serta   lembaga usaha. Ketiga,   Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen melanjutkan dukungan kepada kabupaten/kota. Keempat, bupati dan  wali  kota  diimbau agar mulai tahun   2026   mengalokasikan anggaran rutin  pada BPBD  dan  Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha diminta turut aktif melalui program CSR dalam pemberdayaan masyarakat.

Kelima,  pemerintah daerah diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun  2020  tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun  2021  mengenai Pembukaan Lahan Non-Gambut  bagi Masyarakat Hukum Adat, dengan menyusun peta lahan non-gambut paling lambat Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut  dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun  2025. Ia menjelaskan bahwa rakor bertujuan mengevaluasi seluruh upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun  serta menjadi dasar perencanaan untuk tahun  2026.

“Pelaksanaan rakor ini merupakan bentuk  kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha, adat,  dan masyarakat, guna mewujudkan Kalteng tangguh dan bebas kabut asap,” ujarnya.

Rakor  turut dihadiri unsur  Forkopimda Provinsi Kalteng, pejabat dari  Kementerian Lingkungan Hidup  dan  Kehutanan  (KLHK), BNPB, kepala perangkat daerah, pengurus Dewan Adat Dayak, serta pimpinan berbagai lembaga usaha dan instansi vertikal.

Kepala BPBD  Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas siap mendukung penuh   arahan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya memperkuat sistem pengendalian karhutla secara terpadu. “Kami di Kapuas berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor, agar wilayah Kapuas tetap  aman, produktif,  dan  bebas kabut asap,” pungkasnya. (hmskmf/Lim)

image_print

Bagikan Ke Sosial Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *