Bupati  Kapuas Tertibkan Penggunaan Aset Daerah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas, Jendela Kalteng

Pemerintah Kabupaten Kapuas  melalui Penjabat (Pj.)   Bupati   Kapuas  Darliansjah menerbitkan Surat  Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang Penggunaan  dan  Pengamanan Barang Milik  Daerah  (BMD).  Surat  edaran  yang ditetapkan pada 2 Desember  2024  ini  ditujukan kepada seluruh Edaran tersebut menekankan pengelolaan aset daerah  yang meliputi  tanah,  bangunan, serta kendaraan dinas roda  empat   dan   roda  dua,   agar   digunakan  sesuai  ketentuan yang  berlaku.   Kendaraan  dinas  diatur penggunaannya berdasarkan jabatan, antara lain untuk Bupati,  Wakil Bupati,  pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon II sampai IV.

Selain itu,  surat  edaran   juga   menegaskan larangan  penggunaan  kendaraan dinas di  luar  kepentingan kedinasan maupun untuk  kegiatan pribadi.   Kendaraan yang rusak  atau  hilang menjadi tanggung jawab pengguna, serta wajib dikembalikan apabila terjadi mutasi jabatan atau memasuki masa purna tugas.

Melalui edaran  ini, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan BMD dapat berjalan tertib, efisien, dan  efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah  sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.

Sekda Kapuas Usis  I Sangkai menyampaikan bahwa Barang Milik  Daerah  merupakan aset  berharga yang harus  dijaga serta  dimanfaatkan  secara optimal demi  mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.  “Barang milik  daerah   bukan   hanya sekadar inventaris, tetapi  merupakan bagian  dari kekayaan daerah  yang memiliki nilai  strategis. Untuk itu, seluruh  OPD wajib  menjaga, menggunakan, serta melaporkan kondisi dan keberadaan barang milik daerah  dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dirinya juga  menekankan bahwa pengamanan BMD tidak  hanya dalam bentuk  fisik,  tetapi  juga  melalui administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. “Saya meminta kepada seluruh  kepala OPD agar  benar-benar memperhatikan aspek administrasi, pencatatan, serta  pelaporan. Hal ini  penting untuk  menghindari terjadinya kehilangan,  kerusakan, maupun penyalahgunaan  aset  daerah,” tambah Usis.

Selain itu, Sekda Kapuas mengingatkan agar  setiap penggunaan BMD dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kondisi barang, serta  dilakukan secara efisien dan  efektif. Ia juga  menekankan bahwa setiap pegawai yang diberikan tanggung jawab terhadap barang milik  daerah  harus  benar-benar menjaga amanah tersebut. (hmskmf/Lim)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Pemkab Kapuas Siap Gelar Peringatan Hardiknas dan HUT Otonomi Daerah ke-30
Penilaian Kinerja Stunting se-Kalteng 2026 Digelar di Aula Bapperida Kapuas
Jamaah Calon Haji Kapuas Tiba di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin
Bupati Kapuas Lepas Keberangkatan 320 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Kapuas Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor Subdenpom XXII/1-4 Kapuas
Pemkab Kapuas Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2026
Sekda Kapuas Buka Sosialisasi Skema Sharing Iuran JKN, Dorong Peran Dunia Usaha Perluas Kepesertaan
Pemkab Kapuas Apresiasi Event Kapuas Fighter I, Dorong Lahirnya Atlet Bela Diri Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Kapuas Siap Gelar Peringatan Hardiknas dan HUT Otonomi Daerah ke-30

Selasa, 28 April 2026 - 22:23 WIB

Penilaian Kinerja Stunting se-Kalteng 2026 Digelar di Aula Bapperida Kapuas

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WIB

Jamaah Calon Haji Kapuas Tiba di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 22:16 WIB

Bupati Kapuas Lepas Keberangkatan 320 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci

Senin, 27 April 2026 - 22:14 WIB

Bupati Kapuas Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor Subdenpom XXII/1-4 Kapuas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB

Hukum dan Kriminal

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:36 WIB