
Foto. Wabup Kapuas, Dodo, saat melakukan Penandatanganan MoU Ranwal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (22/5/2025).(Jendela Kalteng/hmskmf)
Kuala Kapuas, Jendela Kalteng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025, dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (22/5/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati(Wabup) Kapuas Dodo, Ketua DPRD Ardiansah, Wakil Ketua II Berinto, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati H.M Wiyatno yang dibacakan Wabup Dodo, disampaikan bahwa Ranwal RPJMD 2025–2029 telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (21/5), sesuai ketentuan Pasal 49 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas saran, masukan, serta dukungan terhadap penyusunan RPJMD ini,” ungkap Dodo.
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, sekaligus menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJPD Kabupaten Kapuas 2025–2045.
“Kita semua berharap dokumen ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kapuas sebagai daerah yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius,” bebernya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dodo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta dan masyarakat sipil, untuk ikut aktif mengawal dan mendukung implementasi RPJMD secara bersama-sama.
Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD menjadi bagian krusial dalam proses perencanaan pembangunan, yang akan dilanjutkan ke tahapan konsultasi publik dan harmonisasi dokumen teknokratik serta penyusunan rancangan akhir. (hmskmf/nh/Lsn)








