
Foto. Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo memperlihatkan barang bukti sabu,alat hisap sabu,Hp dan uang Rp 7 juta dari tersangka NW. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Tak kapok dengan sel penjara, seorang janda residivis kasus narkoba jenis sabu berinisial NW (35) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas).
“Tersangka NW diamankan di rumahnya di Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Mantir Adat setempat,”kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo pada press release di Mapolres Gumas,Jumat (23/5/2025).
Menurut Heru, penggerebekan terhadap NW berdasarkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba jenis sabu di rumah NW. Personel satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan,hingga penggerebekan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.
“Hasil penggerebekan dan penggeledahan,ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,”ujar Heru yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
“Saat itu tersangka melempar sabu dari dalam rumah yang dibungkus dengan satu buah plastik klip dengan menggunakan tangan kiri,dan hal itu diketahui oleh petugas dan mengamankan barang bukti itu,”tambah Heru.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas dari rumah NW, seperti uang tunai Rp 7.000.000,HP mereka Realme C61 warna silver, dan 1 buah alat hisap sabu.
“Tersangka janda cerai hidup.Faktor ekonomi salah satu penyebab tersangka menjadi pengedar sabu.Tersangka hanya pengedar dan pengguna.Tersangka mendapatkan sabu dari saudara M yang sekarang DPO yang berasal dari Palangka Raya melalui perantara saudari MN alias S.Barang bukti diantar oleh M kepada tersangka dan diedarkan tersangka ke masyaralat Desa Pilang Munduk dan sekitarnya.Tersangka merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika tahun 2021 yang divonis 7 tahun penjara,”beber kapolres.
Nasib NW kini,dia harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
“Komitmen kami untuk terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana narkoba di wilayah Gunung Mas. Kami mengimbau masyarakat Gunung Mas untuk aktif melaporkan kepada kami sekiranya ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang patut diduga hal itu berkaitan dengan peredaran narkoba,”tegas Heru menutup.(nh)








