
Foto. Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wabup Efrensia L.P Umbing bersama Ketua DPRD Binartha didampingi Waket I Nomi Aprilia dan Waket II Espriadi usai penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranwal RPJMD Gumas 2025-2029 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Senin (21/4/2025). (Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas pada Rapat Paripurna pertama tahun sidang dua 2025 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas,Senin (21/4/2025).
Keenam ranperda yang disampaikan, yaitu ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2020-2039. Ranperda Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa. Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan ranperda Perubahan atas Perda Gumas nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hal-hal yang melatar belakangi pengajuan enam buah rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan paying hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah,”kata Jaya.
Jaya lebih lanjut menjelaskan dan memberikan gambaran secara umum terkait dengan materi dari enam ranperda.
Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2020-2039, bahwa perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri kabupaten secara terencana.
“Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian Kabupaten Gunung Mas untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih dahulu maju,”ujar Jaya.
Ranperda Pengawasan Penyaluran dan LPG 3 Kg Bersubsidi. Dalam pelaksanaan program konversi minyak tanah ke gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap LPG 3 kg di daerah,agar tepat sasaran, tepat harga,tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung gas.
Ranperda Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Bahwa cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Saat terjadinya lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga,” ucapnya.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa.
Bahwa perusahaan Gumas Perkasa adalah salah satu BUMD milik Pemkab Gumas, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perkembangan ekonomi daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan keuntungan.
“Untuk meningkatkan eksistensi Perusda Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gunung Mas serta dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gumas,”terang Jaya.
Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Gumas yang selaras dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan dan perlindungan segenap bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah, perlu melakukan perubahan terhadap Perda Gumas nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain penyampaian pidato pengantar Bupati Gumas terhadap 6 buah ranperda Gumas,agenda lainnya yakni Penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas 2025-2029,serta penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gumas tahun 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Binartha didampingi Waket I Nomi Aprilia dan Waket II Espriadi,dihadiri anggota DPRD Gumas, Wabup Efrensia L.P Umbing, perwakilan unsur Forkompimda, Asisten, kepala OPD dan sejumlah pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (nh)








