Sanksi Tegas Pangkalan dan Pengecer yang Jual Gas Elpji 3 Kg di atas HET

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota Komisi II DPRD Gumas Tuah.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Anggota Komisi II DPRD Gunung Mas (Gumas) Tuah mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM yang pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) diubah menjadi subpangkalan.

“Kebijakan itu diambil untuk melindungi konsumen,supaya dapat mengontrol harga gas elpiji 3 kilogram yang mendapatkan subsidi,agar harga jualnya ke masyarakat tidak melebihi HET [Harga Eceran Tertinggi] yang sudah ditentukan,”ungkap Tuah,Rabu (5/2/2025) melalui sambungan telepon.

Tuah menuturkan, subsidi gas elpiji 3 kg diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,pelaku usaha mikro, atau kelompok masyarakat tertentu yang dianggap berhak menerimanya,sehingga jangan sampai ada pengecer [subpangkalan] di wilayah Gumas ini yang menaikkan harga gas elpiji 3 kg di atas HET.

“Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada pangkalan dan subpangkalan di wilayah ini yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas HET yang sudah ditetapkan.Sanksi tegas dapat berupa teguran, denda atau pencabutan izin usaha,”ujar Tuah.

Figur berlatar pengusaha kelahiran 1987 itupun mendorong dinas terkait dapat melakukan pengawasan ke pangkalan atau subpangkalan yang ada di Gumas untuk memastikan harga penjualan dan distribusi gas elpiji 3 kg sesuai aturan.

“Saya berharap masyarakat yang mengetahui ada pangkalan dan subpangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas HET,agar segera melaporkan ke dinas terkait supaya bisa tindak tegas,”ujar Tuah menutup. (nh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026
Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS
Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026
Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!
Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!
Reses di RSUD Kuala Kurun, Rayaniatie Djangkan Desak Pemkab Gumas Perkuat Fasilitas Kesehatan, UGD, Ambulans, dan Alat Medis Tak Boleh Lagi Jadi Kendala!
Kasus DBD Mulai Muncul, DPRD Gumas Desak Pemkab Bergerak Cepat! Hermanto Minta Fogging Segera Digelar Sebelum Wabah Meluas
Serapan Anggaran Bukan Lagi Tolok Ukur! DPRD Gumas Desak Pembangunan Berkualitas, Evandi Prioritaskan Akhiri Era Jembatan Kayu di Zona Tiga!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:46 WIB

Ketua DPRD Gumas Bangga, Regina Azzahra Harumkan Nama Daerah di Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:47 WIB

Singong Desak Pemkab Gumas Cetak Operator Alat Berat Bersertifikat, Agar Putra Daerah Tak Jadi Penonton di Tengah Investasi PBS

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:13 WIB

Raya Serukan Siaga Karhutla Tak Boleh Berhenti di Apel, Respons Cepat dan Pencegahan Total Jadi Kunci Wujudkan Gumas Bebas Asap 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ketua DPRD Binartha Tegaskan 145 Pejabat Baru Harus Buktikan Kinerja, Bukan Sekadar Sandang Jabatan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:30 WIB

Iceu Ingatkan Forum GenRe dan Forum Anak Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekedar Pelengkap Seremoni!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gercep Atasi Karhutla, Polres Gumas-Tim Gabungan Jinakkan Api di Tewah!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:40 WIB