
Foto. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gumas Hermanto.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Orang tua di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebaiknya jangan sekali-kali mendorong anaknya untuk menikah di usia anak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari hal itu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Gumas Hermanto.
“Pernikahan di usia anak dapat membahayakan masa depan mereka, mengingat anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan rumah tangga yang belum selayaknya dia kerjakan,”ujar Hermanto,Kamis (19/12/2024)
“Dari sisi kesehatan,perempuan yang melahirkan di usia 10 sampai 14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan usia 20 hingga 24 tahun,”tambah dia.
Politisi Nasdem itu menandaskan, perkawinan usia anak akan menghilangkan masa masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosial,kehilangan waktu bermain dan kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak.
“Perkawinan usia anak berpotensi meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan akibat perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang,meraih pekerjaan dan bekerja,” tegasnya.
Ia pun meminta orang tua di Gumas untuk memberi kesempatan kepada anak-anaknya untuk tumbuh berkembang melalui pemenuhan hak-hak pendidikan agar indek pembangunan manusia di Kabupaten Gumas dapat terus meningkat.
“Kita berharap, perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas dapat diminimalisir,bahkan sangat baik kalau tidak ada.Idealnya anak perempuan menikah diusia 21 tahun dan laki laki 29 tahun,” tukas Hermanto. (nh)








