Ranperda tentang Pengaturan Lantas di Jalan Umum dan Khusus, Terwujudnya Kepastian Hukum Dalam Penyelenggara Jalan

Senin, 16 Desember 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bappemperda DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) baru-baru ini pada rapat paripurna DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengaturan Lalu Lintas (Lantas) di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan,Perkebunan dan Kehutanan.

Pada kesempatan itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas Evandi membeberkan cukup panjang lebar dasar hukum pembentukan ranperda tersebut.

Lantas apa yang menjadi maksut dan tujuan ranperda tentang Pengaturan Lantas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan,Perkebunan dan Kehutanan.

“Melalui ranperda ini,kita ingin terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran,keselamatan arus penumpang dan barang,serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,”kata Evandi, Jumat (13/12/2024).

Dijelaskannya lebih lanjut maksut dan tujuan ranperda,yaitu terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan,dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.

Terwujudnya peran penyelanggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

Terwujudnya pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

“Terwujudnya sistem jaringan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu,dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,”terang Evandi.

Adapun yang menjadi ruang lingkup ranperda tersebut ditegasnya,yaitu PBS yang berinvestasi di Gumas wajib membangun jalan khusus.

Kedepannya semua PBS bidang kehutanan,perkebunan dan pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.

“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan khusus, akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,”tandas Evandi. (Nh/Lim)

 

 

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati
Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025
Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026
Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional
Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor
Ikhtiar Menuju Zona Biru, DPRD Puji Komitmen  Pemkab Gumas Kelola Sampah Lebih Baik Lagi
DPRD Setuju Dilakukan Evaluasi Terhadap Perangkat Daerah yang Gagal Dongkrak PAD!
Indonesia Emas 2045 Makin Dekat. Pemkab Gumas Diminta Siapkan Generasi Muda hadapi Bonus Demografi agar Jadi Pelaku Pembangunan bukan Beban!

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:55 WIB

Mantan Ketua DPRD Gumer Ingatkan OPD Bekerja Sepenuh Hati

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Dibesarkan di Marikoi,Anak Anggota DPRD Gumas Ini Ukir Prestasi di Panggung Ekowisata Nasional 2025

Senin, 29 September 2025 - 12:41 WIB

Herbert Sampaikan Renja DPRD Gumas Tahun 2026

Kamis, 11 September 2025 - 20:13 WIB

Keadilan Anggaran, TKD Harus Dibagi Secara Proporsional

Senin, 8 September 2025 - 19:39 WIB

Suara Wakil Takyat Tuah D Tanggalong,Inginkan Jalan Jenderal Sudirman jadi Dua Koridor

Berita Terbaru