Foto. Komisioner KPU Gumas divisi Perencanaan,Data dan Informasi Hardiman Nainggolan. (Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun, Jendela Kalteng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Bapperida,Rabu (23/10/2024).
Rakor dipimpin komisioner KPU divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM Sugiono bersama komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Suwarsono serta komisioner KPU divisi Perencanaan,Data dan Informasi Hardiman Nainggolan.
Pasca kegiatan,Hardiman menyebut daftar pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT.
“DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT,namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,”kata Hardiman.
Menyoal syarat pindah memilih,dijelaskannya untuk pengurusan pindah memilih paling lambat H-30 [28 Oktober 2024], dengan syarat yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap / mendampingi pasien rawat inap,tertimpa bencana,dan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba,bekerja di luar domisili,menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili.
“Untuk pengurusan pindah memilih paling lambat H-7 atau tanggal 20 November 2024, persyaratannya yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit),tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,”ucapnya.
Dia juga membeberkan terkait dokumen pendukung terhadap alasan pindah memilih, alur pengurusan pindah memilih serta mekanisme pindah memilih pada kondisi tertentu.
“Kami [KPU] berkomitmen terhadap pemilih yang menginginkan pindah memilih karena sesuatu hal, mereka tetap boleh menggunakan hak pilihnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas, tentunya sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan,”imbuh Hardiman.
Melalui rakor tahapan pelayanan DPTb, Hardiman berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat Gumas dalam menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Masyarakat tidak golput,namun menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. (nh)












