Foto. Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Jendela Kalteng/nh)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan menyambut baik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas mengungkap 6 perkara kasus peredaran narkoba selama bulan Februari-Mei 2024 dengan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 205,84 gram, atau jika diuangkan sebesar Rp 411.680.000.
“Kita mengapresiasi upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Gunung Mas melalui satresnarkoba.Namun kita juga berharap, Polres Gunung Mas melalui satresnarkoba tidak pandang bulu dalam menindak tegas siapapun oknum atau kelompok yang terlibat penyalahgunaan narkoba,baik sebagai bandar maupun pengedar bahkan pemakai,”kata Raya,Selasa (28/5/2024).
“Kita juga berharap, Polres Gunung Mas melalui satresnarkoba dapat terus menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat tentang oknum atau kelompok yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar dia menambahkan.
Raya menegaskan, bandar dan pengedar narkoba harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Apa yang mereka lakukan merugikan masyarakat, terutama pelajar dan generasi muda Gumas.
Masyarakat Gumas diimbaunya mendukung upaya polres dalam mengungkap peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak polres jika mengetahui dan melihat adanya oknum atau kelompok yang menjadi bandar dan pengedar narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan takut memberikan informasi yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan, dalam upaya mendukung Polres Gunung Mas menekan seminimalisir mungkin peredaran narkoba dalam mewujudkan Gunung Mas bebas narkoba,” seru Raya.
Wakil rakyat dapil I yang berhasil menjadikan dirinya satu-satunya legislator pemecah rekor sebagai anggota DPRD Gumas terlama, yakni empat periode berturut-turut itu menyatakan perang terhadap narkoba sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak berkompromi dengan narkoba yang merusak kesehatan masa depan dan lingkungan sosial keluarga dan masyarakat. (nh)












