Motor Rp 32,6 Juta Raib, Satreskrim Polres Gumas Ringkus Terduga Pelaku!

Minggu, 8 November 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Satreskrim Polres Gumas bersama personel Polsek Tewah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tewah.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM dan satu unit sepeda motor Honda GTR 150. (jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama personel Polsek Tewah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM dan satu unit sepeda motor Honda GTR 150 milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan korban bernama Danan, sepeda motor dengan nomor polisi KH 2767 HO tersebut hilang saat diparkir di kawasan Jalan Lintas Tewah–Desa Pajangei. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32.616.000 dan melaporkannya ke Polsek Tewah.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, sebelum kejadian korban meminjamkan sepeda motornya kepada kakaknya, Endid, untuk mencari kayu. Sekitar 30 menit kemudian, Endid kembali karena kunci cadangan kendaraan hilang. Saat keduanya kembali ke lokasi parkir untuk melakukan pencarian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gumas bersama personel Polsek Tewah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Selasa (3/11/2026), petugas menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah dikunjungi terduga pelaku, termasuk di wilayah Kecamatan Tewah dan Kecamatan Rungan Hulu.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat memeriksa satu unit sepeda motor Honda GTR yang ditemukan di rumah orang tua terduga di Kecamatan Rungan Hulu. Namun, setelah dilakukan pencocokan dokumen dan pemeriksaan fisik kendaraan, hasilnya menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut berbeda dengan kendaraan milik korban.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah. Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan JM di sebuah pondok tambang emas yang berada di seberang area camp perusahaan Bumi Mas. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Tewah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 19.40 WIB, Unit Opsnal bersama personel Polsek Tewah melanjutkan pencarian barang bukti ke Desa Tumbang Mujai, Kecamatan Rungan Hulu. Petugas tiba sekitar pukul 20.30 WIB dan berhasil mengamankan satu unit Honda GTR 150 bernomor polisi KH 2767 HO di lokasi yang diduga menjadi tempat kendaraan tersebut digadaikan oleh terduga.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama personel Satreskrim dengan Polsek Tewah.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami proses melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi kerja sama personel di lapangan sehingga terduga pelaku dan barang bukti kendaraan berhasil diamankan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan akan kembalikan kepada korban,”jelas Agung saat dikonfirmasi PS. Kasihumas Ipda Abner. S.Sos., Minggu (8/11/2026) pagi.

Atas perkara tersebut, terduga disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Gumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Polres Gumas juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(njh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Minggu Kasih Keliling, Polres Gumas Perkuat Kerukunan Jemaat dan Gaungkan Pencegahan Karhutla
Kapolres Arum Subuh-subuh Bersama Warga, Turun Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan!
Pererat Silaturahmi dan Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Arum Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin!
Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, Polres Gumas Tanam Meranti dan Sungkai!
Sinergi 2 Satuan Polres Gumas, Dugaan Peredaran Sabu di Bereng Jun Berhasil Diungkap!
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria di Rungan, 8 Paket Diduga Sabu Disita!
Perkuat Integritas dan Keteguhan Moral, Personel Polres Gumas Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental!
Kapolres Arum Turun Tangan, Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat Pengangguran!

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 10:29 WIB

Minggu Kasih Keliling, Polres Gumas Perkuat Kerukunan Jemaat dan Gaungkan Pencegahan Karhutla

Minggu, 8 November 2026 - 10:20 WIB

Motor Rp 32,6 Juta Raib, Satreskrim Polres Gumas Ringkus Terduga Pelaku!

Sabtu, 7 November 2026 - 13:52 WIB

Kapolres Arum Subuh-subuh Bersama Warga, Turun Serap Aspirasi dan Perkuat Kedekatan!

Jumat, 6 November 2026 - 13:00 WIB

Pererat Silaturahmi dan Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Arum Jumat Keliling di Masjid Al-Muhajirin!

Jumat, 6 November 2026 - 12:47 WIB

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, Polres Gumas Tanam Meranti dan Sungkai!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Motor Rp 32,6 Juta Raib, Satreskrim Polres Gumas Ringkus Terduga Pelaku!

Minggu, 8 Nov 2026 - 10:20 WIB