Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Seorang perempuan Budak Shabu berinisial SR berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gumas Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas. (jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

Penindakan tersebut pada hari Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebelum petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain ditemukan dari lemari pakaian di salah satu kamar rumah terduga pelaku.

Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.

Selain diduga shabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip pembungkus shabu, satu dompet kecil warna coklat, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y17s warna biru.

Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale serta dua buah sendok yang diduga digunakan sebagai sendok shabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.

Saat dimintai keterangan oleh petugas mengenai keberadaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu, terduga pelaku menyampaikan bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan karena barang tersebut disebut belum sempat terjual.

Kasat Narkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, dalam keterangannya mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian diproses melalui penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di lokasi.

Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Selanjutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gumas sesuai tahapan hukum yang berlaku.(njh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat
Siapkan Generasi Berprestasi, Polres Gumas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara
Kapolres Arum Hadiri Ground Breaking 50 Rumah Khusus di Tumbang Sepan
Gandeng PDAM, Polres Gumas Patroli dan Bagi-bagi Air Bersih ke Warga Terdampak Kemarau
Kompol Indras Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik
Lewat Salat Jumat, Bhabinkamtibmas Perkuat Edukasi Larangan Bakar Lahan
Karhutla Mengintai, Polres Gumas Tingkatkan Patroli Gabungan di Dua Desa

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Polres Gumas Dorong Personel Jadi Agen Perlindungan Sosial, Pembuatan IKD Dipercepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Siapkan Generasi Berprestasi, Polres Gumas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Gandeng PDAM, Polres Gumas Patroli dan Bagi-bagi Air Bersih ke Warga Terdampak Kemarau

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Perempuan Budak Shabu 51,01 Gram,Digulung Satresnarkoba Polres Gumas

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:09 WIB

Hukum dan Kriminal

Jreng! Polres Gumas Berangus Barbuk Shabu dari 2 Perkara

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:36 WIB