Bukan Sekedar Patroli,Polisi Tindak Terduga Pembakar Lahan di Gumas

Kamis, 3 September 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Do lokasi lahan yang terbakar di wilayah Kabupaten Gumas. Satreskrim Polres Gumas memasang garis polisi (police line) dan melakukan pemeriksaan serta dokumentasi terhadap kondisi lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan kebakaran lahan.(jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berujung pada penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun– Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu (2/9/2026). Seorang pria berinisial (R) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.25 WIB ketika personel Satreskrim Polres Gumas sedang melaksanakan patroli Karhutla. Saat melintas di lokasi, petugas melihat adanya lahan yang terbakar dan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil pengecekan, personel menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok dan kemudian meminta keterangan terkait kebakaran yang ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, salah seorang di antara mereka, yakni (R), diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, (R) disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

Petugas selanjutnya mengamankan R dan membawa sejumlah barang yang ditemukan sebagai barang bukti, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning serta lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gumas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi,melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, mengatakan penanganan tersebut berawal dari kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner,Kamis (3/9/2026) pagi.

Menurut Agung, patroli dilakukan tidak hanya untuk menemukan titik api,tapi juga sebagai langkah pencegahan agar kebakaran dapat diketahui lebih awal. Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,”katanya.

Berdasarkan bahan penanganan perkara, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Gumas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

AKP Agung juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api. Informasi dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.

Melalui patroli Karhutla, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, Polres Gumas terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga lingkungan dapat dijaga bersama dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat.(njh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Perkuat Mitigasi Karhutla, Polres Gumas Cek Kesiapan Sarpras Pemadaman dari Polda Kalteng
Kapolres Arum Rangkul 4 Tokoh Agama, Kamtibmas dan Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Bersama
Tak Tinggal Diam, Bupati, Kapolres dan Dandim Gumas Tinjau 3 Titik Karhutla
HUT ke-81 Kejaksaan, Bupati, Kapolres dan Dandim Kompak Beri Kejutan untuk Kejari Gumas
Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Jaya dan Kapolres Arum Cek Kesiapan Sarpras Pemadaman
Satresnarkoba Polres Gumas Gerebek Kamar Kos di Kurun,7 Paket Diduga Sabu Disita
Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gumas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker
Kapolres Gumas Dampingi Bupati Tinjau Rumah Oksigen, Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Siaga

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, Polres Gumas Cek Kesiapan Sarpras Pemadaman dari Polda Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 11:29 WIB

Kapolres Arum Rangkul 4 Tokoh Agama, Kamtibmas dan Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Bersama

Kamis, 3 September 2026 - 19:43 WIB

Tak Tinggal Diam, Bupati, Kapolres dan Dandim Gumas Tinjau 3 Titik Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 19:29 WIB

Bukan Sekedar Patroli,Polisi Tindak Terduga Pembakar Lahan di Gumas

Rabu, 2 September 2026 - 14:55 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan, Bupati, Kapolres dan Dandim Kompak Beri Kejutan untuk Kejari Gumas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Bukan Sekedar Patroli,Polisi Tindak Terduga Pembakar Lahan di Gumas

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:29 WIB