Peredaran Sabu Digulung di Mihing Raya, Satresnarkoba Polres Gumas Sita 27 Paket Diduga Narkotika

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Budak sabu berinisial AM (24) berhasil dibekuk di sebuah barak dipinggir jalan lintas Kurun–Palangkaraya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Kalteng, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.(Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gumas. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (24) di sebuah barak dipinggir jalan lintas Kurun–Palangkaraya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Kalteng.

Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.

Saat proses penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terlapor. Di dalam tas tersebut ditemukan 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Petugas juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban berwarna hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan.

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 berwarna hitam serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu botol kaca yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu sendok sabu, tujuh plastik klip pembungkus, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, dan satu dompet kecil. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi dan partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarSutrisno saat ditemui oleh PS Kasihumas Ipda Abner,Jumat (7/8/2026) siang.

Sutrisno menambahkan, Polres Gumas terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi melalui berbagai saluran pelaporan. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Polres Gumas lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tercipta Kabupaten Gumas bebas Narkoba.(njh)

Facebook Comments Box
image_print

Berita Terkait

Rumah Warga di Desa Petak Bahandang Ludes Terbakar, Polisi-TNI Bersama Warga Bergerak Cepat Jinakkan Api
Semarak HUT RI ke-81, Polres Gumas Asah Ketajaman Personel Lewat Lomba Menembak
Taruna Akpol 2026 Tempa Generasi Muda Gumas Lewat Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara
Satlantas Polres Gumas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Tegaskan Komitmen Penyelidikan Secara Transparan
Respons Kilat Polres Gumas dan Tim Gabungan, Karhutla 4 Hektare di Kurun Berhasil Dipadamkan Usai Hotspot NASA Terdeteksi
Silaturahmi dengan GP Ansor, Kapolres Arum Tegaskan Sinergi Kawal Stabilitas Kamtibmas
Polres Gumas Dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Cetak Karakter Disiplin Siswa SRT
Kapolres Arum Sambut Taruna Akpol, Program Taruna Bhakti 2026 Siap Mengabdi di Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Peredaran Sabu Digulung di Mihing Raya, Satresnarkoba Polres Gumas Sita 27 Paket Diduga Narkotika

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Rumah Warga di Desa Petak Bahandang Ludes Terbakar, Polisi-TNI Bersama Warga Bergerak Cepat Jinakkan Api

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Polres Gumas Asah Ketajaman Personel Lewat Lomba Menembak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Taruna Akpol 2026 Tempa Generasi Muda Gumas Lewat Pembinaan Karakter dan Wawasan Nusantara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Satlantas Polres Gumas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Tegaskan Komitmen Penyelidikan Secara Transparan

Berita Terbaru