Foto. Polres Gumas dalam memberikan pelayanan prima dan respons cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan secara nyata di lapangan. Melalui pemanfaatan layanan kedaruratan Call Center 110, petugas kepolisian bergerak sigap membantu warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di kawasan Jalan Lintas Kuala Kurun – Tewah, tepatnya di sekitar Tugu Tambun Bungai. Polisi dengan sigap mengevakuasi korban secara hati-hati untuk segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun,Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 21.21 WIB.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam memberikan pelayanan prima dan respons cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan secara nyata di lapangan. Melalui pemanfaatan layanan kedaruratan Call Center 110, petugas kepolisian bergerak sigap membantu warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
Peristiwa penanganan cepat ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke pusat panggilan darurat Polres Gumas Senin (25/5/2026) malam sekitar pukul 21.21 WIB. Laporan tersebut pertama kali dilayangkan oleh seorang warga yang peduli bernama Bambang Irawan.
Dalam pesan pengaduannya, saksi mata menginformasikan telah terjadi laka lantas tunggal di kawasan Jalan Lintas Kuala Kurun – Tewah, tepatnya di sekitar Tugu Tambun Bungai. Menyadari adanya korban yang membutuhkan pertolongan medis segera, pelapor langsung berinisiatif menghubungi nomor darurat institusi kepolisian tersebut.
Menerima informasi krusial dari warga, operator Call Center 110 Polres Gumas langsung mengambil langkah taktis tanpa membuang waktu. Informasi tersebut segera diteruskan secara berjenjang kepada piket Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (PAMAPTA) yang tengah bersiaga malam itu.
Mendapat instruksi penanganan, PAMAPTA III Ipda Purwoko bersama dengan personel piket fungsi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sinergi antar-fungsi ini dilakukan demi memastikan kehadiran Polri di tempat kejadian perkara (TKP) berjalan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setibanya di lokasi Tugu Tambun Bungai, petugas gabungan langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dengan mengamankan arus lalu lintas di sekitar area. Langkah awal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan susulan dan memberikan ruang bagi proses evakuasi.
Fokus utama petugas di lapangan adalah menyelamatkan nyawa korban yang mengalami luka akibat kecelakaan tunggal tersebut. Dengan menggunakan kendaraan dinas, polisi dengan sigap mengevakuasi korban secara hati-hati untuk segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Pamapta III Ipda Purwoko menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dan prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Kami menerima laporan dari operator 110 mengenai adanya laka tunggal di sekitar Tugu Tambun Bungai. Sesuai dengan instruksi Pak Kapolres untuk selalu mengutamakan keselamatan warga, kami bersama piket fungsi langsung bergerak ke TKP dan memastikan korban segera dievakuasi ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapat penanganan medis,” ujar Purwoko saat dikonfirmasi Tim Sihumas,Selasa (26/5/2026) pagi.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Saudara Bambang Irawan atas kepeduliannya memanfaatkan Call Center 110 secara tepat guna. Keaktifan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat dinilai sangat membantu Polri dalam mempercepat pelayanan dan pertolongan di wilayah hukum Polres Gumas.
Melalui keberhasilan evakuasi ini, Polres Gumas kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak apabila melihat atau mengalami situasi darurat. Kehadiran polisi yang responsif ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polri yang presisi, humanis, dan selalu siap sedia melindungi warga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penegakan hukum yang cepat, humanis, dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban serta mempertahankan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Gumas.(nh)












