Foto. Budak sabu berinisial HS (38) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Manuhing,Selasa (5/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.(Jendela Kalteng/ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas bersama Polsek Manuhing berhasil menggulung seorang terduga pengedar berinisial HS (38) di kediamannya, Desa Fajar Harapan.
Penangkapan yang berlangsung dramatis pada Selasa (5/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, menjadi bukti ketegasan Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah dari pengaruh zat adiktif. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka HS tidak berkutik saat petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, melakukan penggerebekan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan personel kepolisian selama beberapa waktu terakhir di wilayah Kecamatan Manuhing.
Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Menariknya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba tersebut di tempat yang tidak terduga.
“Barang bukti sabu tersebut kami temukan disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merk Click Menthol warna hijau, yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ungkap Plh.Kasat Narkoba Polres Gumas IPDA Bonar Ari Sihombing,dalam keterangannya mewakili Kapolres,Rabu (6/5/2026) pagi.
Selain narkotika, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni senilai Rp 4.350.000. Uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka dan diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu yang dilakukan oleh HS sebelum dirinya diringkus petugas.
Keberhasilan ini menonjolkan aspek positif dari fungsi intelijen kepolisian dan sinergitas antar-unit. Personel juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua bendel plastik klip, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit handphone merk Realme 7i yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo,melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah berjuluk Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap narkoba di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Penangkapan HS dengan barang bukti sabu serta uang tunai hasil penjualan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Bonar.
Kini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan aturan hukum terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nh)











