Foto. Personel Polres Gumas menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga lingkungan dengan bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan yang melanda kawasan KM. 4 Jalan Tahura Lapak Jaru,Kamis (22/01/2026) malam.(Jendela Kalteng/Ist)
Kuala Kurun,Jendela Kalteng
Personel Polres Gunung Mas (Gumas) menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga lingkungan dengan bergerak cepat memadamkan kebakaran lahan yang melanda kawasan KM. 4 Jalan Tahura Lapak Jaru, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (22/01/2026) malam.
Kebakaran yang melanda lahan tidur seluas kurang lebih 10 hektar tersebut sempat mengancam area sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan total oleh tim gabungan pada pukul 22.00 WIB.
Peristiwa bermula saat kepolisian menerima laporan adanya titik api pada pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Perwira Pengawas (Pawas) IPDA Bonar Ari Sihombing, langsung memimpin personel piket fungsi menuju lokasi kejadian.
Dengan menempuh perjalanan darat selama 20 menit, sebanyak 15 personel Polri bersinergi dengan 13 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Gumas. Satu unit mobil pemadam dikerahkan untuk memutus perambatan api di medan yang cukup menantang tersebut.
Mewakili Kapolres Gumas, IPDA Bonar Ari Sihombing menyatakan tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Gumas.
“Atas instruksi Pak Kapolres, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman secara intensif guna mencegah api meluas ke area hutan lainnya. Sinergitas antara Polri dan Damkar di lapangan menjadi kunci utama sehingga api berhasil kita jinakkan dalam waktu kurang dari empat jam,”beber Bonar, Jumat (23/1/2026) pagi.
Dia juga menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait penyebab munculnya api. “Lahan yang terbakar diketahui milik warga berinisial B. Terkait sumber api, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim di lapangan,”tegas Bonar.
Selain melakukan pemadaman, pihak Polres Gumas juga melaksanakan langkah-langkah prosedural, mulai dari briefing Cara Bertindak (CB) hingga pendataan saksi dan pemilik lahan.
Polres Gumas mengimbau masyarakat Gumas agar tetap waspada dan tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. (nh)












