Kendala Penetapan Batas Desa di Gumas

20231121101721_IMG_3979

Foto.  Wabup Efrensia LP Umbing bersama perwakilan unsur forkompimda, Kabid Pemdes DPMD Kalteng Bernie Saputra, Kepala DPMD Gumas Yulius, camat, kepala desa / lurah pada kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Gumas, di GPU Damang Batu, Selasa (21/11). (Jendela Kalteng/Ist)

Kuala Kurun, Jendela Kalteng

Wakil Bupati (Wabup) Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membuka kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Gumas, di GPU Damang Batu, Selasa (21/11).

Kegiatan digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Membacakan sambutan Bupati Jaya S Monong, Efrensia mengatakan permasalahan dalam penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gumas dipengaruhi beberapa faktor, antara lain faktor desa, faktor teknis dan faktor non teknis.

“Faktor desa, masih belum ada kesepakatan terkait batas desa masing-masing, pemahaman masyarakat yang keliru dimana batas desa dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat desa, dan perbedaan kepentingan baik kepentingan sosial dan ekonomi,” kata Efrens.

Faktor teknis, lanjut dia, data teknis untuk penyusunan berita acara seperti data Toponimi (penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung) masih sangat terbatas, dan tingkat resolusi peta dasar yang digunakan beresolusi rendah (kurang jelas) sehingga menghambat dalam proses penghaluasn deliniasi segmen.

Faktor non teknis, keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, sehingga perlu dianggarkan melalui APBD Perubahan, namun terkendala waktud alam pelaksanaannya.

Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Efrens menyatakan, tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten telah melaksanakan beberapa upaya percepatan, salah satunya melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.

Perbaikan dan perhalusan delineasi segmen pada peta dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan  dengan garis batas desa yang telah disepakati, dan menganggarkan kembali pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di tahun anggaran 2024.

Mengingat pentingnya upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa, diminta kepada anggota tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Fahami dan pedomani tugas dan fungsi yang melekat dalam tanggung sebagai anggota tim.

Diinstruksikan pula kepada camat se-Gumas untuk segera memfasilitasi proses penetapan dan penegasan batas desa / kelurahan di wilayah kerja, sehingga batas wilayah desa dan kelurahan dapat segera ditetapkan dengan keputusan bupati tanpa hambatan berarti.

“Selesaikan setiap perselisihan dengan adil dan bijaksana. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, segera laporkan kepada tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten agar perselisihan segera dapat difasilitasi lebih lanjut,” pinta Efrens mengutip sambutan bupati.

Ditambahnya, tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa / kelurahan menjadi sangat penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah daerah, karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi menimbulkan terjadinya perselisihan batas wilayah.

“Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Efrens menegaskan.

Dalam laporannya ketua panitia penyelenggara Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kalteng Bernie Saputra menyampaikan tujuan kegiatan memantau secara langsung sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi guna perbaikan di waktu-waktu yang akan datang.

Memantapkan pelaksanaan administrasi batas wilayah desa diseluruh desa se-Gumas sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk percepatan penyelesaian batas desa, serta meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah daerah tentang teknis pemetaan batas wilayah dengan penyampaian informasi, sehingga daerah mewujudkan tertib administrasi pemerintahan kususnya terkait penegasan batas wilayah desa / kelurahan.

Turut hadir perwakilan unsur forkompimda, Kepala DPMD Gumas Yulius, camat, kepala desa / lurah dan undangan lainnya. (nh).