176,81 Gram Sabu Diduga Beredar di Rungan, Satresnarkoba Polres Gumas Bertindak

Foto. Budak Sabu berinisial RA (23) yang berdomisili di Kecamatan Rungan berhasil di gulung Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIb dengan berat kotor sabu 176,81 gram. (jendelakalteng/Ist)

Kuala Kurun,Jendela Kalteng

Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23) yang berdomisili di Kecamatan Rungan.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu yang kerap terjadi di sekitar pondok yang ditempati terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gumas dengan melakukan penyelidikan sebelum mengambil langkah penangkapan dan penggeledahan.

Setelah penyelidikan dilakukan, petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di pondok terduga pelaku. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merek JUNGLESURF yang di dalamnya terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Selain itu, petugas menemukan sebuah kantong berwarna hitam yang berisi gumpalan lakban hitam dan gumpalan tisu putih. Setelah dibuka di hadapan para saksi, di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu. Dengan demikian, total terdapat 20 paket plastik klip yang diamankan dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus shabu, satu buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000. Polisi juga mengamankan barang-barang lain yang ditemukan bersama barang bukti tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.,Kamis (17/9/2026) pagi.

Dalam proses penggeledahan, setiap temuan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi sebagaimana tercantum dalam kronologi penanganan perkara. Terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Data barang bukti menunjukkan terdapat 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram. Selain narkotika yang diduga tersebut, turut diamankan uang tunai Rp2.200.000, satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, tujuh plastik klip pembungkus, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Dari sisi pelayanan keamanan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan tempat tinggal warga. Penanganan informasi melalui tahapan penyelidikan dan tindakan hukum menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dugaan peredaran narkotika meluas di masyarakat.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan perkara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Polres Gumas melalui Satresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan dalam menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.(njh)